Istri Rafael Alun Ikut Nikmati Uang Korupsi Tapi Belum Jadi Tersangka, Begini Kata KPK

Istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek Diperiksa KPK
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus gratifikasi Rafael Alun ternyata berbuntut panjang, dalam sidang kali ini, sang istri Rafel, Ernie Meike Torondek disebut dalam persidangan agenda pembacaan dakwaan Rafael Alun hari ini di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Selatan. Dia bahkan ikut terlibat dalam gratifikasi senilai Rp 16,6 miliar dan TPPU Rp 100 miliar yang didakwakan kepada suaminya.

Apa Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK

Diketahui, Ernie Meike saat ini masih berstatus sebagai saksi di KPK. Namun, dia dalam pembacaan dakwaan justru bersama-sama melakukan korupsi Rafael Alun.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri akhirnya buka suara soal status Ernie Meike saat ini. Dia menyebut masih menunggu keputusan akhir dalam sidang Rafael Alun.

Terkuak! Ini Peran Krusial Hasto Kristiyanto Muluskan Suap Harun Masiku

"Jaksa KPK akan buktikan dakwaannya di persidangan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 30 Agustus 2023.

Bahkan, Ali menjelaskan bahwa sejumlah saksi itu beserta alat bukti akan dihadirkan di hadapan penyidik demi membuktikan dakwaan yang sudah dibacakan untuk Rafael Alun. Dia mengatakan KPK akan mengembangkan kasus tersebut. 

Kode Titipan 0 Bos dan Mobil CRV, Mantan Kadinkes Subang Terima Gratifikasi Pengadaan Ambulan

"Saksi-saksi akan dihadirkan, termasuk alat bukti lain. Jadi ikuti dulu persidangannya, pasti KPK kembangkan lebih lanjut perkara tersebut," ungkapnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menggekar sidang agenda pembacaan dakwaan kepada mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Rafael didakwa telah menerima uang gratifikasi sebanyak belasan miliar.

"Menerima uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto di ruang sidang, Rabu 30 Agustus 2023.

Kata Wawan, uang tersebut diterima Rafael Alun lewat PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo. Usut punya usut, sang istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek juga ikut serta dalam penerimaan tersebut.

"Bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek sebagai istri terdakwa (Rafael) sekaligus selaku komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri," ucap Wawan.

Rafael Alun Trisambodo, Jalani Sidang Perdana

Photo :
  • Viva.co.id

Tak hanya itu, Rafael Alun dan Ernie Meike mendirikan sebuah perusahaan demi mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan pajak. Adapun perusahaan tersebut dibangun dengan memanfaatkan sebuah jabatan yang kala itu diemban Rafael. Penerimaan gratifikasi itu dimulai sejak 15 Mei 2002.

Sejatinya, Rafael dan Ernie menerima Rp27.805.869.634. Namun, tidak semuanya masuk ke kantong suami istri tersebut.

"Yang khusus diterima oleh terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek adalah Rp16.644.806.137," kata dia.

Kemudian, penerimaan uang itu tidak dilaporkan kepada lembaga antirasuah dalam kurun waktu 30 hari. Maka dari itu, Rafael Alun harus diproses hukum. Ernie Meike juga terlibat dalam pencucian uang Rafael Alun senilai Rp 100 Miliar.

Dalam penerimaan gratifikasi, Rafael Alun disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Lalu, pada dakwaan kedua dia disangkakan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Terakhir, Rafael disangkakan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.