Si Kembar Rihana-Rihani Resmi Ditahan di Lapas Perempuan Tanggerang
- screenshot berita viva news
VIVA Jabar - Beberapa bulan yang lalu, publik Indonesia dihebohkan dengan kasus penipuan reseller iphone yang dilakukan oleh perempuan kembar yang bernama Rihana-Rihani. Mereka mengelabui para korbannya dengan iming-iming kata-kata manisnya dalam berjualan.
Kini mereka telah diadili dan ditahan di tahanan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan (Kejari Tangsel) per hari ini. Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan hari ini.
Kepala Seksi Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejaksaan Tinggi Banten, Teuku Syahroni menyebutkan, keduanya bakal ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Tangerang.
"Bahwa terhadap para tersangka dilakukan oleh (Jaksa) Penuntut Umum selama 20 hari kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ucap dia kepada wartawan, Kamis 31 Agustus 2023.
Selama proses penahanan, JPU akan melakukan pemenuhan administrasi dakwaan. Setelah selesai, JPU melimpahkan berkas sidang ke Pengadilan Negeri (PN Tangerang).
"Untuk kemudian (Jaksa) Penuntut Umum dalam hal ini jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," kata dia.