Resmi! Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 52,3 Juta

AKBP Achiruddin Hasibuan bersama putranya AH
Sumber :
  • FB

VIVA Jabar Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, atau setara dengan 18 bulan penjara.

Sidang Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Ungkap Fakta Lemahkan Dakwaan Jaksa

"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.

Dalam amar putusan Majelis Hakim, Aditya Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.

"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.

AKBP Achiruddin Hasibuan saat menjalani rekontruksi

Photo :
  • VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title