Resmi! Anak AKBP Achiruddin Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Membayar Restitusi Rp 52,3 Juta
- FB
VIVA Jabar – Pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan pada hari Kamis, 31 Agustus 2023, Majelis Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan, dengan penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, atau setara dengan 18 bulan penjara.
"Mengadili dan memeriksa perkara ini, dengan ini menjatuhkan hukuman kepada Aditya Hasibuan, pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan penjara," ucap Majelis Hakim diketuai oleh Nelson Panjaitan.
Dalam amar putusan Majelis Hakim, Aditya Hasibuan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Dengan itu, anak AKBP Achiruddin itu, bersalah melanggar melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 406 ayat 1 tentang perusakan barang milik orang lain.
"Membebankan terdakwa membayar restitusi senilai Rp52,3 juta subsider dua bulan kurungan," jelas majelis hakim.
Hal yang memberatkan, Majelis hakim mengungkapkan bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan luka terhadap korban dan rusaknya kaca spion mobil dikemudikan Ken Admiral.