Angka Polusi Udara Kian Meningkat, Walikota Depok Buat Kebijakan Baru, Simak Apa Saja Aturannya
- screenshoot by Viva
Pemkot juga mengatur tentang uji emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.
“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” ujarnya.
Wali kota juga meminta tidak dilakukan pembakaran sampah sembarangan. Karena masih sering dijumpai warga yang membakar sampah di sekitar tempat tinggalnya.
“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” katanya.
Penggunaan masker juga diatur dalam Inwal ketika polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat. Pemkot Depok, kata Idris, melakukan pengukuran berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat ini sudah terstandarisasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).