Angka Polusi Udara Kian Meningkat, Walikota Depok Buat Kebijakan Baru, Simak Apa Saja Aturannya

Walikota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Pemkot juga mengatur tentang uji emisi kendaraan bermotor. Tujuannya untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor.

Hyundai Meriahkan GIIAS Bandung 2023, Hadir dengan Produk Terbaru dan Penawaran Ekslusif

Ilustrasi Polusi (Pencemaran) Udara

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Melakukan uji emisi kendaraan pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Jadi semua kendaraan untuk melakukan uji emisi ke Dishub dan DLHK,” ujarnya.

Cuma Tahu dan Sawi, Menu Pencegahan Stunting di Depok

Wali kota juga meminta tidak dilakukan pembakaran sampah sembarangan. Karena masih sering dijumpai warga yang membakar sampah di sekitar tempat tinggalnya.

“Tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan syarat teknis pengelolaan sampah” katanya.

Soal Larangan R4 Usia 3 Tahun, Netter: Belum Aja Lunas Kreditan Mobil Udah Ga Boleh Dipakai

Penggunaan masker juga diatur dalam Inwal ketika polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat. Pemkot Depok, kata Idris, melakukan pengukuran berdasarkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU). Alat ini sudah terstandarisasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Ilustrasi masker wajah

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title