Pemeriksaan Kasus Pasangan Flare Prewedding di Gunung Bromo Temukan Fakta Baru
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar – Polres Probolinggo, Jawa Timur, telah menetapkan seorang manajer dari sebuah perusahaan penyelenggara pernikahan dengan inisial AW (41 tahun) yang berasal dari Lumajang sebagai tersangka dalam kejadian kebakaran di Padang Savana Bukit Teletubbies Gunung Bromo yang terjadi pada Rabu, 6 September 2023.
Fakta baru mengungkap bahwa rombongan yang melakukan foto prewedding ini berhasil menipu petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS). Mereka membeli tiket secara online dan mengaku hanya untuk berwisata.
Ternyata, sesi foto prewedding dengan konsep flare di padang savana tersebut dilakukan oleh pasangan pengantin asal Surabaya tanpa memiliki Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi (Simaksi). Dalam peraturan kawasan konservasi, kegiatan komersial harus memiliki Simaksi.
"Mereka masuk sebagai wisatawan dengan membeli tiket online. Mereka tidak menyampaikan kepada petugas kami kalau mau prewedding,'' kata Kepala Bagian Tata Usaha Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) Septi Eka Wardhani, Sabtu, 9 September 2023.
Septi menuturkan, mengurus izin Simaksi sebenarnya mudah. Cukup datang ke Kantor TNBTS Malang atau kantor seksi di sejumlah wilayah. Untuk kegiatan prewedding, izin Simaksi dibanderol dengan harga Rp 250 ribu.
"Jadi memang dibutuhkan kejujuran agar risiko-risiko bisa diminimalisir. Untuk mengurus Simaksi bisa langsung datang ke Kantor kami di Malang atau di kantor-kantor seksi kami," ujar Septi.