Jelang Pemilu 2024, FKS Soroti Kedaulatan Pemerintah Atas Infrastruktur Fisik Siber

Ilustrasi Aplikasi Sosmed, Handphone (Teknologi)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

“Sehingga dibutuhkan upaya komprehensif melibatkan berbagai pihak, seperti pihak Pemerintah, Swasta, Akademisi, Asosiasi dan juga Masyarakat,” ungkap Deputi Bidkoor Kominfotur.

Miliki Emas Berlimpah, Lukmantias Amin Diyakini Jadi 'Kuda Hitam' di Pilkada Subang

Dalam FKS tersebut, Badan Intelijen Negara (BIN) menyampaikan bahwa terdapat empat motif serangan siber tersebut yaitu pengumpulan data, mendapatkan keuntungan, menyerang/ mendiskreditkan pihak tertentu, dan sabotase pelaksanaan Pemilu 2024.

Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa, berkaca dari pelaksanaan Pemilu 2019, ancaman siber menyasar infrastruktur teknologi informasi berupa jaringan dan sistem teknologi informasi KPU, dan sumber daya manusia yaitu penyelenggara dan peserta pemilu.

Pemilu Usai, Anies Baswedan akan Lakukan Ini

Dalam menghadapi Pemilu 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi hal tersebut. Upaya tersebut terdiri dari pengamanan aplikasi dan pengembangan sistem, pengamanan data center dan jaringan, pengamanan pengoperasian, pengamanan fisik, dan audit. 

Pada bagian penutup, Deputi Bidkoor Kominfotur Kemenko Polhukam Marsda TNI Dr. Arif Mustofa M.M. kembali menyoroti perkembangan teknologi terbaru yang perlu diantisipasi, seperti deep fake. Dengan menggunakan deepfake, siapapun dapat membuat video dengan karakter yang sangat menyerupai tokoh nasional, baik dari segi suara dan tampilan, namun digunakan untuk menyampaikan informasi yang keliru. Hal ini ditujukan untuk menyebarkan disinformasi dan hoax melalui infrastruktur fisik siber. 

Kapolri Angkat Bicara Soal Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pilpres

“Memperhatikan berbagai perkembangan teknologi, guna mencegah ancaman siber terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, penting bagi Pemerintah untuk memiliki kendali dan kedaulatan atas infrastruktur fisik siber”, tutup Arif.