Berkas Perkara Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejaksaan

Shane Lukas dan Mario Dandy
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar – Berkas perkara dugaan penganiayaan terhadap David Latumahina alias Cristalino David Ozora, dengan tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaaan Tinggi DKI Jakarta.

Persib Bandung akan Bertandang ke Markas Madura United, Bobotoh Dilarang Ikut!

"Untuk berkas perkara tersangka Mario Dandy Satriyo dan tersangka Shane Lukas sudah tahap 1 di JPU, dan masih dalam proses penelitian oleh JPU," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.

Menurut dia, berkas perkara tersebut kini sedang diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu mengatakan, kedua tersangka sudah dewasa sehingga proses penelitian berkas sesuai pada KUHAP atau sistem peradilan umum. "Tidak ada kendala dalam proses penyidikan," katanya.

Aniaya Bocil 2 Tahun hingga Trauma, Pemilik DayCare di Depok Dipolisikan Ortu Korban

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan dakwaan terhadap pacar dari Mario Dandy Satriyo, yaitu AG (15) terkait perkara penganiayan terhadap David Ozora (17).

Dengan demikian, Kejari Jaksel telah melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pelajar SMP di Subang Meninggal Akibat Dianiaya Geng Motor, Pihak Berwenang Diminta Bertindak Tegas

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan pelimpahan oleh Kejari Jaksel dilakukan hari ini. "Perkara pidana anak atas nama terdakwa anak AG telah dilimpahkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 24 Maret 2023," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 24 Maret 2023.