Soal Transaksi Janggal Rp. 349 Triliun, KPK Nilai Informasi Dari Mahfud MD Setengah-setengah

Menko Polhukam Mahfudz MD
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Ramai soal transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan sebesar Rp.349 Triliun yang dibongkar Mahfud MD, ternyata ditanggapi dengan serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terlibat Dalam Kasus SYL, Biduan Dangdut Nayunda Nabila Dipanggil KPK

Namun sayang, lembaga anti rasuah itu menganggap informasi yang diberikan Mahfud MD hanya Setengah-setengah.

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pamolango mengungkapkan sebaiknya Mahfud MD gencar menyuarakan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Lolos ke Senayan, Denny Cagur Janjikan Hal Ini untuk Rakyat

“Sebagai seorang Menko Polhukam, Prof Mahfud ini lebih pas kalau aktif menyuarakan atau support terhadap ditetapkannya RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang,” kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango kepada wartawan pada Minggu, 26 Maret 2023.

Tidak hanya itu, Nawawi mengungkapkan bahwa sebenarnya Mahfud MD mampu untuk mendorong penyempurnaan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan memasukkan instrumen Illicit Enrichment sebagai delik korupsi.

Pengacara Sebut Sekda Bandung Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi CCTV

Selebihnya, menurut Nawawi, Mahfud MD juga bisa mengambil langkah untuk mempertajam Upaya Pemberantasan Korupsi, daripada hanya memberi informasi yang tidak lengkap yang melahirkan berbagai asumsi di masyarakat.

“Ketimbang hanya seperti juru bicara menyampaikan adanya informasi setengah-setengah yang diperolehnya,” tutur Nawawi.

Halaman Selanjutnya
img_title