Tak Terima 34 Warga Rempang Dijadikan Tersangka,UAS Minta Pengacara Hebat Bela Tersangka

Ustadz Abdul Somad
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus penolakan relokasi yang berujung kericuhan masih panas di Rempang. 34 orang pun telah dijadikan tersangka oleh kepolisian buntut kerusuhan penolakan relokasi 16 kampung Tua Pulau Rempang di depan kantor BP Batam.

Adik Bupati Cianjur Ditangkap, Diduga Terlibat Kasus Penipuan Proyek Fiktif Rp500 Juta

Relokasi tersebut rencananya untuk pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco-City. 

Bahkan, Presiden Jokowi mengatakan bahwa pemerintah akan memberikan lahan seluas 500 meter dan bangunan dengan tipe 45. Namun, kurangnya komunikasi membuat konflik berdarah pun tak bisa dihindarkan karena warga menolak upaya relokasi tersebut. 

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Di sisi lain, Ustaz Abdul Somad alias UAS yang melihat kericuhan ini pun tampak memberikan pembelaan. Ia meminta para pengacara berilmu untuk berangkat ke sana membela warga yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak berwajib. 

Ustadz Abdul Somad (UAS).

Photo :
  • Viva.co.id
Kisah Inspiratif Rosmiati, Penjaga Kesehatan Warga di Pelosok Negeri

UAS mengatakan bahwa mereka bukanlah seorang koruptor maupun pengedar narkoba. Mereka hanya ingin mempertahankan rumahnya yang ada di Pulau Rempang. Hal ini disampaikan UAS melalui sebuah ceramah di akun Instagram pribadinya. 

"Kalau menolong seekor anjing saja ada pahalanya, apalagi menolong saudara di Pulau Rempang. Mereka tuh bukan pengedar narkoba, mereka itu bukan koruptor. Mereka itu adalah orang yang membela tanahnya rumahnya,” ungkapnya dilansir dari @ustazabdulsomad_official. 

Halaman Selanjutnya
img_title