Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN, AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang
Sumber :
  • Viva.co.id

"Ya ancaman pembunuhan itu yang menjadi resahnya warga Muhammadiyah, terutama di perserikatan," tuturnya.

Pemuda Inspiratif: Rizki Hamdani Bentuk Kelompok Santri Tani Milenial untuk Kemandirian Pesantren

Ia mengaku putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jombang akan menjadi catatan bagi pengurus daerah Muhammadiyah Jombang dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat Muhammadiyah.

"Ya putusan ini akan kami catat dan akan kami aturkan (sampaikan) di pimpinan pusat Muhammadiyah, untuk menindaklanjuti ini, karena kami berharap keadilan," katanya.

Cagub Jabar Ahmad Syaikhu Dapat Sinyal Dukungan Muhammadiyah Untuk Pilkada 2024

Terpisah, Suharno selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang pada kliennya.

"Pada intinya dari penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan pada prinsipnya kita bersyukur, memang tuntutan dari JPU itu awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan, namun dengan adanya pengurangan putusan itu, penasehat hukum bersyukur atas putusan bapak majelis hakim," ujar Suharno.

Muhammadiyah Buka Posko Layanan Bantu Korban di Lokasi Gempa Bumi Kabupaten Bandung