Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN, AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
- Viva.co.id
"Ya ancaman pembunuhan itu yang menjadi resahnya warga Muhammadiyah, terutama di perserikatan," tuturnya.
Ia mengaku putusan yang dilakukan oleh majelis hakim PN Jombang akan menjadi catatan bagi pengurus daerah Muhammadiyah Jombang dan nantinya akan disampaikan ke pimpinan pusat Muhammadiyah.
"Ya putusan ini akan kami catat dan akan kami aturkan (sampaikan) di pimpinan pusat Muhammadiyah, untuk menindaklanjuti ini, karena kami berharap keadilan," katanya.
Terpisah, Suharno selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan bersyukur atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang pada kliennya.
"Pada intinya dari penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir. Dan pada prinsipnya kita bersyukur, memang tuntutan dari JPU itu awalnya menuntut 1 tahun 6 bulan, namun dengan adanya pengurangan putusan itu, penasehat hukum bersyukur atas putusan bapak majelis hakim," ujar Suharno.