Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN, AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara

AP Hasanuddin Saat Mengikuti Sidang di PN Jombang
Sumber :
  • Viva.co.id

Sementara pengurus daerah Muhammadiyah Jombang Abdul Wahid menilai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.

Ada Itikad Baik, Terdakwa Kasus Alkes Fiktif di Kalsel Dituntut 10 Bulan Penjara

"Kalau (menurut) kami terlalu rendah. Karena ini isu nasional ya. Bukan lokalitas," tuturnya.

Ia mengatakan dalam kasus yang melilit AP Hasanuddin itu, sebenarnya ada dua pokok permasalahan. Yakni ujaran kebencian dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.

Ditangkap Polda Jabar, Pelaku Pembunuhan Vina Ternyata Tukang Bangunan

"Aslinya ada dua permasalahan ini. Yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos," kata Wahid.

Ia menyebut seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan ancaman pembunuhan yang diarahkan oleh terdakwa AP Hasanuddin ke warga Muhammadiyah.

Dedi Mulyadi Sebut Pola Sosial Ekonomi Muhammadiyah Sunda Pisan

"Ini (ancaman pembunuhan) yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Karena kalau ancaman cuman menghina, mencela itu gak ada masalah, tapi ini ada ancaman mau dibunuh satu persatu, itu seharusnya berat (vonis yang dijatuhkan)," ujarnya.

Ia menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan AP Hasanuddin ini sangat meresahkan warga Muhammadiyah.

Halaman Selanjutnya
img_title