Buntut Ujaran Kebencian ke Muhammadiyah, Eks Peneliti BRIN, AP Hasanuddin Divonis 1 Tahun Penjara
- Viva.co.id
Sementara pengurus daerah Muhammadiyah Jombang Abdul Wahid menilai putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kalau (menurut) kami terlalu rendah. Karena ini isu nasional ya. Bukan lokalitas," tuturnya.
Ia mengatakan dalam kasus yang melilit AP Hasanuddin itu, sebenarnya ada dua pokok permasalahan. Yakni ujaran kebencian dan ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
"Aslinya ada dua permasalahan ini. Yang pertama adalah ujaran kebencian dan ancaman pembunuhan di medsos," kata Wahid.
Ia menyebut seharusnya majelis hakim lebih mempertimbangkan ancaman pembunuhan yang diarahkan oleh terdakwa AP Hasanuddin ke warga Muhammadiyah.
"Ini (ancaman pembunuhan) yang seharusnya jadi pertimbangan majelis hakim. Karena kalau ancaman cuman menghina, mencela itu gak ada masalah, tapi ini ada ancaman mau dibunuh satu persatu, itu seharusnya berat (vonis yang dijatuhkan)," ujarnya.
Ia menyebut ancaman pembunuhan yang dilontarkan AP Hasanuddin ini sangat meresahkan warga Muhammadiyah.