Seorang IRT Diduga Dilecehkan oleh AKP Firamuddin, Pengacara: "Korban Dipaksa Oral Seks"
- screenshoot by Viva
VIVA Jabar – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) dengan inisial LM, yang tinggal di Wuring Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), telah melaporkan ke polisi dugaan tindak pidana pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang pejabat Polres Sikka bernama AKP Firamuddin.
Dalam proses penyelidikan kasus ini, polisi telah memeriksa tiga orang saksi, termasuk saksi korban dan seorang tukang ojek yang mengantar korban LM ke lokasi kejadian di kandang kuda yang terletak di kebun praktik Universitas Nusa Nipa (Unipa), yang berdekatan dengan pasar Alok, Kelurahan Kota Uneng, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka, NTT.
Kuasa hukum korban, Meridian Dewanta Dado mengungkapkan, korban dilecehkan dengan modus dicium, diraba-raba hingga dipaksa melakukan oral seks.
Menurut Meridian, tukang ojek yang mengantar korban di TKP memang disuruh menunggu sampai urusan ML selesai.
"Saat menunggu itulah dia (tukang ojek) melihat korban ditarik masuk ke dalam kemudian mendengar suara korban memberontak di dalam. Sampai korban keluar saksi melihat korban dengan ekspresi ketakutan sampai merah mukanya," sebut Meridian dihubungi Kamis 21 September 2023.
Berdasarkan pengakuan korban dan saksi tukang ojek, Meridian yakin pelecehan memang terjadi sehingga terduga pelaku AKP Firamuddin sah menurut hukum ditetapkan sebagai tersangka melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.