Datangi MK, PROKLAMASI Minta KPU dan Bawaslu Lakukan Litsus Terhadap Capres dan Cawapres
- Istimewa
VIVA Jabar – Pro Kader Lintas Mahasiswa Indonesia (PROKLAMASI) diwakili beberapa orang dengan didampingi Kuasa Hukum mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi untuk menyerahkan berkas uji materiil terhadap Pasal 12L dan Pasal 93M Undang-undang Pemilihan Umum.
Dari pasal tersebut, Pemohon meminta kepada MK mendorong lembaga terkait untuk melakukan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.
"Dalam Pemilu 2024 nanti, kami berharap ke depan calon-calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang," ujar Halim Jeverson Rambe, Koordinator Kuasa Hukum Pemohon dari PROKLAMASI pada Kamis, 21 September 2023.
"Kami juga meminta kepada KPU dan Bawaslu melaksanakan penelitian khusus (Litsus) terhadap calon presiden dan wakil presiden yang akan bertarung di Pemilu 2024," imbuh Halim.
Menurut Hakim, rekam jejak calon presiden dan wakil presiden tersebut perlu diketahui oleh publik, mulai dari kesehatan fisik dan mental, bebas korupsi dan pencucian uang serta pelanggaran HAM manapun termasuk tragedi-tragedi yang telah diumumkan oleh presiden Jokowi.
"Kami berharap MK dapat memutus permohonan ini secara adil sehingga konstitusi dari penerima kuasa dapat terlindungi oleh negara," imbuhnya.