Segini Pengeluaran Dana Kampanye Capres Anies, Prabowo dan Ganjar saat Pilpres 2024

Gedung KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Jabar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dari calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) saat Pilpres 2024.

Sampaikan LKPJ 2024, Dedi Mulyadi Tetap Hargai Kinerja Gubernur Bey Machmudin

"Laporan dana kampanye peserta pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran, yang digunakan oleh peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye," kata Komisioner KPU, Idham Holik dikutip dari VIVA pada Kamis, 7 Maret 2024. 

KPU, kata Idham, menyediakan waktu bagi peserta pemilu untuk menyampaikan LPPDK mulai 23 Februari 2024 sampai dengan 29 Februari 2024, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat.

Hapus Tunggakan Pajak dari 2024 Kebelakang, Dedi Mulyadi Tegaskan Warga Untuk Segera Membayar Pajak

Selain LPPDK, para peserta pemilu termasuk calon presiden dan calon wakil presiden telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK).

Dalam LPPDK itu, tercatat pasangan nomor urut 1 yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Isandar (Cak Imin) secara total menerima dana kampanye sebesar Rp49,3 miliar, atau tepatnya Rp49.341.955.140.

KPU Tetapkan Aep Syaepoloh-Maslani Sebagai Bupati Karawang Terpilih 2025-2030

Selama masa kampanye, Anies-Cak Imin merogoh kocek yang hanya berselisih sekitar Rp1 juta dari penerimaannya, yakni Rp 49.340.397.060.

Sementara, pasangan nomor urut 2 yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menerima dana kampanye sebesar Rp208,2 miliar dan total pengeluaran sebesar Rp 207,5 miliar atau Rp207.576.558.270.

Halaman Selanjutnya
img_title