Nasabah AdaKami Mengakhiri Hidup, Buntut Biaya Layanan Hampir 100 Persen dari Jumlah Pinjaman,
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Kasus nasabah platform pinjaman online (pinjol) AdaKami yang mengakhiri hidupnya karena diduga tingginya biaya pelayanan masih menjadi perbincangan hangat hingga detik ini.
Demi menyelesaikan kasus tersebut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap PT Pembiayaan Digital Indonesia selaku penyelenggara platform pinjol AdaKami.
Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan kasus nasabah yang bunuh diri akibat teror penagihan utang, dan tingginya bunga atau biaya pinjaman yang dikenakan terhadap para nasabah AdaKami.
Bahkan, dikabarkan pengenaan biaya layanan AdaKami mencapai sebesar hampir 100 persen dari jumlah pinjaman.
Saat dikonfirmasi, Direktur Utama AdaKami, Bernardino Moningka Vega Jr membeberkan bahwa struktur biaya layanan terdiri dari biaya teknologi, biaya administrasi, sampai biaya asuransi.
"Setiap produk ada (pengenaan biaya layanan), dan komposisinya berubah-ubah. Tapi yang jelas harus ada di situ. Namun yang merupakan ketentuan (wajib), adalah biaya asuransi," kata Bernardino dalam konferensi pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 September 2023.