Nasabah AdaKami Mengakhiri Hidup, Buntut Biaya Layanan Hampir 100 Persen dari Jumlah Pinjaman,
- Viva.co.id
Dia mengakui, terdapat biaya asuransi paling tinggi di beberapa produk yang ditawarkan AdaKami, yang dipastikan sudah diatur sebelumnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Misalnya seperti ketentuan asuransi bagi setiap nasabah, yang telah diatur OJK untuk dijelaskan di sistem sebelum pinjaman diberikan kepada para nasabah.
"Itu ketentuan dari OJK sendiri, bahwa setiap nasabah harus diasuransikan. Hal itu juga harus dijelaskan di sistem sebelum pinjaman (diberikan )," kata Bernardino.
"Soal tingkat biaya, itu disesuaikan. Tapi yang kita perlukan itu biaya asuransi, dan di beberapa produk kita biaya asuransinya yang tinggi," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Sekretaris Jenderal AFPI, Sunu Widyatmoko, telah menjelaskan bahwa batas biaya pinjaman berdasarkan kode etik adalah 0,4 persen per hari.
Biaya pinjaman itu sudah meliputi biaya administrasi layanan, biaya teknologi, biaya risk management, dan biaya asuransi.
"(Semua) jadi satu yang harus dibayar oleh peminjam dibagi hari pinjaman tidak boleh lebih dari 0,4 persen. Ada juga platform yang biaya layanan tinggi, biaya bunganya rendah," kata Sunu.