Ngaku Khilaf, Oknum Guru Perkosa Muridnya di Laboratorium Sebanyak 4 Kali

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
Sumber :
  • Viva.co.id

Oknum Guru Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya.

Photo :
  • Viva.co.id
Cegah Judol Pada Anak, Orang Tua Perlu Komunikasikan Penggunaan Gawai

Oknum guru tersebut terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga.

Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

21.900 Anak Putus Sekolah, ARD : Pemerintah Subang Gagal di Bidang Pendidikan

Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.”

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).

Photo :
  • Viva.co.id
Bocoran Soal PPPK Teknis 2024: Kuasai Materi dan Raih Mimpi ASN!

Penangkapan Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Kala itu, korban berencana ingin membuat novel 18+.

“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari," terang Kapolres.

Halaman Selanjutnya
img_title