Ngaku Khilaf, Oknum Guru Perkosa Muridnya di Laboratorium Sebanyak 4 Kali
- Viva.co.id
Oknum guru tersebut terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga.
Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.”
Penangkapan Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Kala itu, korban berencana ingin membuat novel 18+.
“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari," terang Kapolres.