Ngaku Khilaf, Oknum Guru Perkosa Muridnya di Laboratorium Sebanyak 4 Kali
- Viva.co.id
Oknum Guru Lakukan Pencabulan Terhadap Muridnya.
- Viva.co.id
Oknum guru tersebut terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp5 miliar. Jika dilakukan oleh pendidik, maka hukuman ditambah sepertiga.
Bunyi pasal 81 ayat 2 yakni setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 81 ayat 3 berbunyi “…jika dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud.”
Pencabulan Wanita (Ilustrasi).
- Viva.co.id
Penangkapan Tersangka MU, mengaku tindakannya berawal dari chat dirinya dengan korban pada November hingga Desember 2022. Kala itu, korban berencana ingin membuat novel 18+.
“Korban mengaku akan membuat novel 18+ dalam perbincangan selama dua jam. Akhirnya berimajinasi, pencabulan dilakukan pada Februari," terang Kapolres.