Rayuan Kata-Kata Manis Guru Ngaji, Setubuhi Muridnya yang Masih Kelas 3 SMP
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Seorang oknum guru ngaji berinisial TF (44) tega melakukan persetubuhan dengan mantan muridnya yang masih berusia 15 tahun. Setelah kasusnya terbongkar, kini TF pun sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan.
Pelaku warga Jalan Datuk Rubiah, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, itu ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, berdasarkan laporan orangtua korban.
Kanit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, Ipda Rostati Sihombing, menjelaskan bahwa korban merupakan murid ngaji pelaku pada tahun 2019.
"Tahun 2019, korban adalah anak ngaji (murid) dan dia (pelaku) seorang guru ngaji," ucap Rostati.
Setelah tidak mengaji lagi, Rostati mengungkapkan pelaku dan korban berlanjut menjalin komunikasi di tahun 2022. Pada saat itu, korban masih duduk di kelas 3 SMP.
"Mereka pancaran dengan segala bujuk rayu dari guru ngaji tersebut, karena mencintai dan akan menjadi dia (korban) istri kedua," jelas Rostati.