Rayuan Kata-Kata Manis Guru Ngaji, Setubuhi Muridnya yang Masih Kelas 3 SMP
- Viva.co.id
Dengan modus menjadikan istri kedua, lanjut Rostati, korban yang merupakan gadis dibawah umur dibujuk untuk terus berhubungan suami istri. Diduga, itu dilakukan lebih dari satu kali.
"Mereka melakukan persetubuhan, anak ini masih berusia 14 tahun jalan 15 tahun. Dia terbujuk rayu dari si guru ngaji itu," sebut Rostati.
Berdasarkan informasi diperoleh dari Polres Pelabuhan Belawan, terbongkarnya kasus ini melalui pesan WhatsApp. Istri korban melaporkan apa yang dilakukan TF kepada kedua orangtua korban.
Selanjutnya, orangtua korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan dan dilakukan penyelidikan. Selanjutnya, TF diringkus di rumahnya di Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.
"Dapat saya jelaskan pelaku ini merupakan seorang suami dari seorang istri dengan 4 orang anak," jelas Rostati.
Atas perbuatannya, TF dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014, Pasal 76 D, dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.