AG Pacar Mario Dandy Terancam 12 Tahun Bui atas Kasus Penganiayaan David

Mellisa Anggraini
Sumber :
  • IntipSeleb/Yudi

Di sidang perdana ini, Agnes didakwa dengan beberapa pasal berlapis. Menurut keterangan Mellisa, apa yang didakwakan kepada Agnes masih sama dengan proses penyidikan sebelumnya.

Cara Membaca Pesan WhatsApp Pacar Tanpa Ketahuan, Bisa Cek Selingkuh atau Tidak!

"Dalam pembacaan dakwaan, pasal yang disampaikan masih sama dengan pasal yang pada saat proses penyidikan, penganiayaan berat berencana dengan tuntutan dakwaan alternatif, Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancamannya 5 tahun, dan Pasal 355 penganiayaan berat juncto 56 KUHP tentang pembantuan pidana, yang ancaman pidananya 12 tahun," terangnya.

"Yang tadi kami sampaikan bahwa pasalnya masih pada pasal 355 penganiayaan berat berencana juncto pasal 56, kemudian pasal 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, yaitu ancaman pidananya 5 tahun. Sifat dakwaannya alternatif," sambungnya.

Tega! Guru Setrika Punggung Santri Hafiz Hingga Melepuh

Besok, Kamis, 30 Maret 2023, pihak Agnes berencana untuk mengajukan eksepsi. Hal ini disampaikan lagi oleh Mellisa.

"Nah, karena besok, tadi kuasa hukum dari pihak AG, akan melakukan yang namanya eksepsi atau bantahan besok sidang lanjutannya," pungkasnya.

Empat Orang yang Jadi 'Musuh' Habib Bahar, Siapa Saja Mereka?