Keluarga Imam Masykur, Korban Pembunuhan Oknum Paspampres, Kakak Ipar Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP

Fauziah, Ibu dari Imam Masykur
Sumber :
  • screenshoot by Viva

Diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.

Kasus Belum Terpecahkan, Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok

Desakan itu bahkan termasuk mendesak satu warga sipil, yakni Zulhadi, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.

Polisi Telusuri Jejak Racun Hingga Orang Lain di Tempat Penemuan Tengkorak Ibu-Anak di Depok