Keluarga Imam Masykur, Korban Pembunuhan Oknum Paspampres, Kakak Ipar Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP
Sabtu, 30 September 2023 - 19:03 WIB
Sumber :
- screenshoot by Viva
Diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.
Baca Juga :
Kasus Belum Terpecahkan, Polisi Gelar Olah TKP Lanjutan Kasus Kematian Ibu dan Anak di Depok
Desakan itu bahkan termasuk mendesak satu warga sipil, yakni Zulhadi, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.