Keluarga Imam Masykur, Korban Pembunuhan Oknum Paspampres, Kakak Ipar Pelaku Dijerat Pasal 340 KUHP

Fauziah, Ibu dari Imam Masykur
Sumber :
  • screenshoot by Viva

VIVA Jabar Kombes Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, memberikan tanggapan terhadap permintaan keluarga Imam Masykur untuk menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Zulhadi Satria Saputra, kakak ipar Praka Riswandi.

Polisi Singgung Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana atas Kematian Anak Tamara Tyasmara

Hengki menyatakan bahwa saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait keterlibatan Zulhadi, termasuk dalam menginvestigasi awal dari peristiwa penculikan tersebut.

"Masih pendalaman. Kami mengungkap awal entry poin dari kasus sebelumnya. Kami tangkap, ini HP dari mana. Kemudian baru mengarah ke tersangka yang ada di Pomdam, jadi itu kasus dia memang menerima barang hasil kejahatan," kata Hengki pada wartawan Jumat, 29 September 2023.

Gelar Rekonstruksi Kematian Anak Tamara, Polisi Singgung Penerapan Pasal Pembunuhan Berencana

Praka RM, Pembunuh Imam Masykur Saat Diperiksa Pomdam Jaya

Photo :
  • Viva.co.id

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa langsung menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Zulhadi, karena penyidik membutuhkan alat bukti yang cukup untuk menerapkan pasal tersebut.

Konspirasi dan Kejahatan Negara dalam Kasus Tanker Pertamina

"Tidak mungkin kami terapkan 340 seperti itu. Tetapi untuk supir masih kami dalami. Artinya, penyidik akan profesional, kita tidak akan dipengaruhi oleh opini, tekanan, dan sebagainya," ujar Hengki.

"Kita berdasarkan fakta hukum, alat bukti. Jadi kita akan profesional, kita lihat ranah nya seperti apa ini masih pengembangan. Jadi harus kami harus jelaskan 2 itu," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya kuasa hukum keluarga Imam Masykur, Indra Haposan Sihombing, mendesak Polda Metro Jaya untuk menghukum para pelaku seberat-beratnya.

Desakan itu bahkan termasuk mendesak satu warga sipil, yakni Zulhadi, dijerat pasal 338 KUHP dan Pasal 340 KUHP.