Terungkap, WhatsApp Terakhir Dini Sera pada Sahabatnya Sebelum Alami Penganiayaan Maut di Surabaya
- Berbagai Sumber
Selanjutnya, sahabat Dini itu tidak menyangka bahwa pesan terakhirnya yang berisi keinginan untuk pergi jauh adalah kematian.
"Jadi maksud lo mau pergi jauh tuh begini ndin?" tanyanya dalam keterangan lain.
Sebagai informasi, Polrestabes Surabaya telah menetapkan pelaku yakni GRT sebagai tersangka.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma saat konferensi pers di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.