Polisi Naikkan Status R dari Saksi Jadi Tersangka

Kasus 'Kematian Andini', Polrestabes Surabaya gelar Konpers
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya akhirnya menetapkan Gregorius Ronald Tannur (GRT) sebagai tersangka dalam kasus kematian DSA alias Andini.

'Kapok' Mahar Emas Palsu, Dedi Mulyadi Bakal Lakukan Hal Ini Sebelum Diminta Jadi Saksi Nikah Lagi

Penetapan tersangka berdasarkan hasil telaah barang bukti (barbuk), keterangan saksi dan olah TKP serta upaya penyidikan lainnya yang dilakukan Tim Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023.

Korban, menurut Royce, mengalami penganiayaan usai dari Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Royce juga mengatakan bahwa Pelaku merupakan kekasih dari korban yang telah menjalin hubungan selama 5 bulan.

Disebut Otak Konten Aliran Sesat Boleh Tukar Pasangan, Simak Profil Gus Samsudin

“Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Halaman Selanjutnya
img_title