Ini Kronologi Kasus Penganiayaan GR terhadap Andini

Dini Sera Afrianti
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya resmi menetapkan terduga pelaku penganiayaan terhadap Dini Sera Afrianti (DSA) atau Andini, Gregorius Ronald Tannur (GRT) alias Ronald sebagai tersangka.

Retribusi Parkir Menguap Rp500 Juta Lebih, Dishub Akan Tindak Jukir Liar

Dalam keterangan conferensi pers pada Jum'at, 6 Oktober 2023, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan, atas tindakan penganiayaan tersebut, Ronald dikenai sanksi hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Modus Sewa Tikar Rp100 Ribu di Subang, Pemalak Wisatawan Minta Maaf

“Atas dasar hasil penyidikan, maka kami telah meningkatkan status saksi GR dari saksi kami tingkatkan menjadi tersangka dengan sangkaan Pasal sangkaan 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara,” kata Kapolrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Pasma Royce saat merilis kasus itu, Jumat, 6 Oktober 2023

Kronologi Kejadian

Sekda Bandung dan 4 Anggota DPRD Jadi Tersangka Korupsi CCTV

Kombes Pasma menjelaskan, kasus itu bermula ketika pada Selasa, 3 Oktober 2023, sekira pukul 18.30 WIB, GR dan DSA dihubungi rekannya dan mengajak untuk menikmati hiburan malam di Blackhole KTV di kawasan Lenmarc Mall Surabaya. Saat itu, GR dan DSA tengah makan di Ciputra World atau Ciworld.

"Mereka berdua menjalin hubungan sejak bulan Mei 2023, kurang lebih 5 bulan,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
img_title