Dini Sera Afrianti Korban Penganiayaan Maut di Surabaya Dimakamkan di Sukabumi

Jenazah Dini Sera Afrianti tiba di rumah duka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

Jabat Ketua Partai Sejak 2006, Segini Jumlah Harta Ayah Pelaku Penganiayaan Andini

GRT dijerat Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 359 KUHP. Tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapun ancaman hukuman terhadap GRT adalah penjara maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.

Beredar Video Kematian Dini Sera Sebelum Tewas di Tangan Kekasihnya