Pihak Tersangka Berencana Temui Keluarga Dini Sera Afrianti, Ini Respon Pengacara Korban
Sebagai informasi, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.
"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma.
"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.