Pihak Tersangka Berencana Temui Keluarga Dini Sera Afrianti, Ini Respon Pengacara Korban

Kuasa hukum Dini Sera Afrianti, Dimas Yemahura
Sumber :

VIVA Jabar – Dimas Yemahura selaku pengacara korban penganiayaan yang dilakukan oleh anak anggota DPR RI mengungkapkan keluarga tersangka Gregorius Ronald Tannur (31) berencana menemui pihak keluarga Dini Sera Afrianti alias Andini (29).

Viral, Ini Isi Voice Note Andini Sebelum Tewas di Tangan Ronald Tannur

Dimas mengatakan sudah ada perwakilan dari keluar Ronald Tannur yang menghubungi dirinya.

"Dari perwakilan sana (keluarga tersangka) sudah menghubungi kami," kata Dimas dihubungi VIVA Jatim pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Aniaya Dini Sera Hingga Tewas, Ini Ancaman Hukuman pada Ronald Tannur

Menanggapi keinginan keluarga tersangka itu, Dimas memastikan keluarga Andini terbuka dan menerima keinginan bertemu apabila bertujuan untuk mempertanggungjawabkan secara moral atas perbuatan yang menewaskan Andini.

Kendati demikian, lanjut Dimas, pihaknya sudah pasti menolak jika pertemuan tersebut memuat tujuan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Polisi Sebut Dini Sera Dilindas Mobil oleh Ronald Tannur Hingga Terseret 5 Meter

"Pertanggungjawaban hukum itu berbeda dengan pertanggungjawaban secara moral dan sosial terhadap keluarga korban itu tidak bisa dikaitkan," ujar Dimas.

Dimas menambahkan bahwa keluarga korban begitu sedih atas kepergian Andini untuk selama-lamanya. Terlebih Andini merupakan tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah dan membiayai anak semata wayangnya yang ia tinggalkan.

Gregorius Ronald Tannur dan DSA

Photo :
  • viva.co.id

Sebagai informasi, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI fraksi PKB Edward Tannur telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah fakta dalam proses penyelidikan, hasil autopsi, menyusun kronologi serta mengamankan sejumlah bukti rekaman CCTV.

"Kami telah menetapkan GR, laki-laki, 31 tahun, tempat tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkatkan tersangka," kata Pasma.

"Sebagai konstruksi hukum berdasarkan fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan kronologis dan didukung alat bukti serta gelar perkara," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Ronald Tannur dijerat pasal 351 ayat 3 dan atau pasal 359 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

"Hukuman maksimal 12 tahun penjara. GRT juga sudah kami lakukan penahanan sejak Kamis (5/10)," kata Pasma.