Pemdaprov Jabar Tegaskan Larangan Diskusi Politik di Gedung Pemerintah

Ilustrasi ; Kantor KPU RI
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah  Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) meluruskan soal pemberitaan terkait larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat (GIM)yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik. 

Operasi Modifikasi Cuaca Bagian Program Mitigasi Bencana yang Digelar Pemprov Jabar

Pemdaprov Jabar menegaskan, penggunaan gedung tersebut diperbolehkan dan tidak menjadi masalah selama peruntukannya sesuai dengan aturan dan tidak untuk kegiatan politik. 

Relaksasi dan Terapi Kulit Alami Dengan Mengunjungi Tempat Wisata Air Panas Sangkanurip

Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbudpar) Provinsi Jabar, Benny Bachtiar sebagai pihak pengelola gedung tersebut mengatakan, surat izin yang dilayangkan ke pihaknya disampaikan oleh Poros Anak Muda Sosia Politika, dengan perihal peminjaman tempat untuk kegiatan Rapat Koordinasi Change Indonesia dengan tema "Demi Ibu Pertiwi Meluruskan Jalan Demokrasi", yang suratnya diserahkan pada 27 September 2023. 

Surat tersebut kemudian dibalas oleh UPTD Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jabar pada 2 Oktober 2023 dengan memberikan izin peminjaman tempat, dengan catatan tidak diperkenankan untuk kegiatan politik dan harus berkoordinasi dengan pihak kepolisian. 

KPU Tetapkan Aep Syaepoloh-Maslani Sebagai Bupati Karawang Terpilih 2025-2030

“Namun pada kenyataannya, sehari sebelum acara digelar terdapat beberapa spanduk maupun baliho yang dengan jelas dan tegas menggaungkan dukungan terhadap salah satu bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Sehingga kami menilai kegiatan ini bagian dari politik,” kata Benny. 

Benny juga menegaskan, larangan penggunaan gedung tersebut sudah sesuai dengan Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 terkait Himbauan Tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk Fasilitas Milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD. 

Halaman Selanjutnya
img_title