Baru! Pengacara Sebut Jessica Wongso akan Ajukan PK Lagi atas Kasus Kopi Sianida Mirna

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Ingatan publik kembali segar atas kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin pada tahun 2016 silam. Kini, Sabahat Mirna yakni Jessica Kumala Wongso yang menjadi terpidana 20 tahun penjara dalam kasus kopi sianida itu kini sudah menjalani hukum sekitar 7 tahun.

Peramal Wirang Biwana Sediakan Rp.1M untuk Tantang Debat soal Kebenaran Hukum di Kasus Jessica

Dikabarkan, Jessica akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) lagi kepada Mahkamah Agung (MA) setelah 7 tahun kasus itu disidangkan pada lima tingkatan persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan belum lama ini. Kendati demikian, Otto tidak menjelaskan detail perihal bukti baru atau novum yang dipersyaratkan untuk mengajukan PK itu. Otto baru akan membeberkannya setelah ia datang dari luar negeri.

Otto Blak-Blakan Ucap Ada Konglomerat Bersedia Bantu Jessica Atas Dasar 'Kemanusiaan'

"Iya kami akan mengajukan PK," ujar Otto dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 9 Oktober 2023 lalu.

Sebagai informasi, PK atas kasus yang menjerat Jessica Wongso itu sudah pernah dilakukan sebanyak 2 kali. Namun, keputusan hakim tidak berubah yakni tetap menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica. Diantara sekian tingkatan persidangan yang dilakukan, tidak ada satu pun hakim yang berbeda pendapat terkait putusan atas kasus kopi sianida Mirna tersebut.

Cerita Otto Batal Terbang ke Luar Negeri Selama Tangani Kasus Jessica

Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Ketut Sumedana menyampaikan bahwa kasus kopi sianida Mirna itu sudah selesai secara hukum. Bahkan, Ketut mengatakan kasus itu sudah disidangkan dalam 5 tingkatan persidangan. PK yang diajukan pun sudah dilakukan sebanyak 2 kali.

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai oleh karena telah di uji lima kali berbagai tingkatan pengadilan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK," ujarnya pada Selasa, 10 Oktober 2023.