Miliki 9 Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Tak Hadir Diundang Polri untuk Klarifikasi

Dito Mahendra
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjend Djuhandani Rahardjo Puro mrngungkapkan bahwa pihaknya sudah mengirim Surat undangan terhadap Dito Mahendra untuk dimintai Klarifikasi atas kepemilikan 9 senjata api (Senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya saat penggeledahan dilakukan KPK.

MNC Group Larang Nobar Piala Asia U-23, Polri Malah Ajak Masyarakat Nonton Bareng

Namun, kata Djuhandi, Dito Mahendra tidak menghadiri undangan Klarifikasi tersebut. Meski demikian, pihaknya belum bisa melakukan jemput paksa terhadap Dito.

"Sudah kami undang klarifikasi, tidak hadir. Baru lidik belum ada upaya jemput paksa," kata Djuhandani dikutip dari VIVA pada Minggu, 2 April 2023.

Pengacara Sebut Sekda Bandung Dipanggil Penyidik KPK Sebagai Tersangka Kasus Korupsi CCTV

Selanjutnya Djuhandi menjelaskan bahwa sebenarnya senjata api yang ditemukan sebanyak 15. Diantara 15 Senpi tersebut tidak ada dokumen resmi atau izin.

"Dari hasil pendataan, didapat 9 jenis senjata api illegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen/surat izin," ujarnya.

KPK akan Panggil Tersangka Baru Kasus Korupsi CCTV dalam Proyek Bandung Smart City

Lebih lanjut, Djuhandhani menjelaskan penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/1/III/2023/Dit Tipidum Bareskrim. tertanggal 24 Maret 2023.

Dalam laporan model A itu, kata Djuhandani, Dito disebut sebagai terlapor dan diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

Halaman Selanjutnya
img_title