Ajukan PK Ulang, Otto Kantongi 'Senjata Baru'

Kasus 'Kopi Sianida', Pengacara Jessica Kumala Wongso (Otto Hasibuan)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kuasa hukum terpidana dalam kasus 'Kopi Sianida', Otto Hasibuan berencana mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Tragedi maut pada 2016 silam menyebabkan hilangnya nyawa Wayan Mirna Salihin yang diduga dicampuri bubuk sianida.

Update Kasus Vina: KDM Dampingi Otto Hasibuan Hadiri Sidang PK, Keluarga Terpidana Punya Harapan

Otto yang merupakan Kuasa Hukum terpidana (Jessica Kumala Wongso) berharap ada titik terang keadilan bagi kliennya itu hingga pihaknya berencana mengajukan PK.

"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door, awal bulan Oktober 2023 lalu.

Kejati Jabar Dinilai Melempem, Jarnas Desak Kejagung Ambil Alih Kasus Dugaan Korupsi Hibah NPCI

Menanggapi rencana Otto, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat memberikan keterangan kepada awak media.

Cara Dedi Mulyadi Bantu Ungkap Kasus Vina Cirebon Dipuji Pengacara Otto Hasibuan

"Jadi gini, pada prinsipnya kita harus menghormati sebagai aparat penegak hukum. Namanya prinsip res judicata yaitu semua putusan pengadilan dianggap benar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, Kamis (12/10/2023) lalu.

"Nah ketika kita memegang prinsip itu maka kita harus menyatakan juga dalam hati nurani para penegak hukum ini proses pelaksanaan apa yang terungkap dan itu adalah benar," tambahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title