MAKI: Kejagung Tidak Boleh Kalah Hadapi Gugatan Praperadilan

Budi Said
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menanggapi gugatan praperadilan yang dilakukan oleh 'Crazy Rich' asal Surabaya Budi Said terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Ia menegaskan penegak hukum tersebut tidak boleh kalah dalam gugatan sidang Praperadilan.

Praperadilan Siskaeee Ditolak, Polisi Ucapkan Terimakasih pada Hakim PN Jaksel

Boyamin meyakini Kejagung sudah punya alasan yang kuat dalam menetapkan status hukum seseorang, termasuk Budi Said. Dalam hal ini Budi Said menjadi tersangka dalam kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM).

"Kejagung tidak boleh kalah jika (putusannya) digugat ke Praperadilan, termasuk dalam kasus Budi Said," kata Boyamin di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

Jelang Putusan Praperadilan, Kondisi Siskaeee Memperihatinkan: Banyak Ketawa

Menurut Boyamin, untuk memperkuat putusannya agar tidak mudah digugat ke Praperadilan, Kejagung harus benar-benar mendalam dalam menangani suatu kasus.

"Mau tidak mau, ya harus mendalam, harus benar detail," jelasnya.

Bukan Hartanya yang Buat Gwen Ashley Terima Cinta Ryan Harris

Dalam menaikkan status Budi Said menjadi tersangka, Kejagung diyakini sudah punya cukup bukti. Apalagi dalam kasus serupa juga terdapat tersangka lain yakni Eksi Anggraeni yang merupakan tokoh sentral dalam pembelian emas jumbo Budi Said di PT Aneka Tambang Tbk (ANTM). Eksi merupakan oknum yang menawarkan diskon pembelian emas, hingga akhirnya menimbulkan masalah. 

Dalam sidang lanjutan perkara tindak pidana korupsi PT Antam Tbk (ANTM) di Pengadilan Negeri Surabaya, 22 Desember lalu, Eksi Anggraeni divonis 7 tahun penjara. Majelis Hakim menyebut terdakwa Eksi Anggraini yang merupakan broker penjualan emas Antam ke Budi Said terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

Halaman Selanjutnya
img_title