Warga Kompleks Perumahan Desak Oknum Dosen Pelaku Skandal Pindah Rumah

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung, Barbuk
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.

Waspada! Sejarah Ulangi Diri, Timnas Indonesia Kembali Dipertemukan Wasit Kontroversial

"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.