Warga Kompleks Perumahan Desak Oknum Dosen Pelaku Skandal Pindah Rumah
Selasa, 17 Oktober 2023 - 09:25 WIB
Sumber :
- Screenshot berita VivaNews
Ia melanjutkan, dalam kode etik tersebut disebutkan bahwa dosen bersama mahasiswinya telah melakukan tindakan yang melanggar nilai-nilai moral, etika, dan ajaran agama Islam.
"Penonaktifan oknum dosen ini dilakukan karena telah melanggar Kode Etik Dosen, melanggar perjanjian kontrak sebagai dosen tetap non-PNS, serta mencemarkan nama baik UIN Lampung," jelasnya.