6 Fakta di Balik Peristiwa Skandal Oknum Dosen P3K
- Screenshot berita VivaNews
VIVA Jabar - Peristiwa skandal yang melibatkan oknum dosen P3K UIN Raden Intan Lampung (SH) bersama mahasiswa (VO) turut memberikan attensi bagi kalangan akademisi. SH dan VO selaku insan akademisi terpaksa harus berurusan dengan polisi
Keduanya diduga melakukan skandal hubungan layaknya suami-istri di luar ikatan sah. SH dan VO harus menjalani pemeriksaan di kepolisian untuk dimintai keterangan.
Peristiwa itu berawal dari rasa kecurigaan warga di tempat tinggal SH, di lingkungan kompleks perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka merasa jengah dan resah dengan sikap SH yang kerap membawa wanita lain ke dalam rumahnya. Dan akhirnya, SH digrebek pada Senin, 9 Oktober 2023 pukul 20.00 WIB.
Berikut sejumlah fakta hasil penelusuran seputar kejadian, dilansir dari VIVA:
1. Pacaran 1 Bulan
Kendati telah memiliki istri dan dua orang anak, SH (33) memadu kasih dengan mahasiswinya sendiri, VO (22). Bahkan, keduanya mengaku sudah berpacaran selama 1 bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik.
2. Lakukan Hubungan Intim 6 Kali
Lebih lanjut, Kombes Umi mengungkap, berdasarkan pengakuan SH dan VO, keduanya telah melakukan hubungan suami istri atau hubungan seksual selama 6 kali di kediaman pribadi SH.
“Dari hasil pemeriksaan kurang lebih sudah melakukan 6 kali (hubungan seksual) di rumah dosen tersebut,” jelas Kombes Umi
3. Aksi Mesum saat Istri di Luar Rumah
Aksi tersebut dilakukan saat istri SH tidak dirumah. Warga sekitar bernama Aan Nurman mengatakan dosen jurusan Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) Fakultas Tarbiyah dan Keguruan itu, kerap membawa masuk perempuan ke dalam rumahnya, padahal istrinya sedang berada di Bengkulu.
Skandal Oknum Dosen UIN Lampung
- Screenshot berita VivaNews
"Saya juga kaget bahwa bapak ini membawa perempuan lain selain istrinya ke rumah tersebut,” kata Nurman
4. Ditemukan Barbuk
Dari hasil penggerebekan yang dilakukan warga bersama aparat kepolisian, sejumlah barang bukti berhasil disita, yakni satu kotak tisu magic, celana dalam berwarna krem, satu daster berwarna hitam dan satu kantong plastik berisi tisu bekas pakai.
5. Polisi Tak Lakukan Penahanan
Meski sempat diamankan dan menjalani pemeriksaan, Polda Lampung akhirnya membebaskan SH dan VO.
Kombes Umi menjelaskan, dosen tersebut dibebaskan karena tidak ada laporan yang merasa dirugikan atas peristiwa tersebut setelah diserahkan kepada pihak kepolisian oleh warga.
"Sampai hari ini belum ada yang melapor, yang merasa dirugikan atas kejadian tersebut, jadi yang bersangkutan dipulangkan," kata Kombes Umi
6. SH dan VO Didepak Kampus
Kampus UIN Raden Intan Lampung telah mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen alias SH, yang sebelumnya digerebek warga karena diduga terlibat dalam perilaku yang tidak pantas dengan VO (22), seorang mahasiswi semester akhir.
SH yang memiliki status sebagai dosen P3K telah dinyatakan tidak aktif oleh pihak universitas. Sementara itu, VO, mahasiswi yang terlibat, diberhentikan sebagai mahasiswi UIN Lampung.