Deret Fakta di Balik Peristiwa Skandal Oknum Dosen UIN Raden Intan Lampung

Skandal Oknum Dosen UIN Lampung
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Keputusan ini merujuk pada Kode Etik dan Tata Tertib Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung tentang pelanggaran kode etik dan sanksi yang diberikan kepada mahasiswa. 

Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jualan, Faktanya di Lapangan LPG 3 Kg Masih Sulit

SH telah mengajar di UIN Lampung sejak 1 September 2018, sedangkan VO (22) adalah seorang mahasiswi semester tujuh dan sedang menjalani Program Kuliah Kerja Lapangan (PKL). Keduanya berasal dari Fakultas Tarbiyah. 

Anis menjelaskan bahwa tindakan ini didasari pada pelanggaran terhadap Kode Etik Dosen dan perjanjian kontrak SHD sebagai dosen tetap non-PNS. Tindakan mereka juga telah mencemarkan nama baik UIN Lampung.

Gas Melon Langka di Beberapa Daerah, Ini 4 Fakta Penting yang Perlu Diketahui