Mantan Pengacara Bharada E Yakin Jessica Belum Cukup Bukti Dinyatakan Bersalah

Kasus 'Kopi Sianida', Mantan Pengacara Bharada E (Deolipa Yumara)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Dirinya juga mengaku siap untuk mengawal kasus 'Kopi Sianida' karena menurutnya belum ada bukti dan saksi yang kuat, tapi Jessica sudah divonis dan harus menjalani hukuman selama 20 tahun penjara.

Respon Hotman Paris Terkait Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

“Jadi kita cuma bisa mendukung, ayo kita kawal, kita bantu kawal kan sampai di mana, karena biar bagaimana bukan persoalan proses hukumnya yang penting, yang menjadi fokus kita seseorang ini yang belum tentu sebenarnya dipastikan secara bukti-bukti dan saksi dia lakukan, tapi sudah diputus bersalah dan sudah menjalani hukuman,” ujarnya

Sama seperti sebagian pendapat masyarakat, Deolipa juga merasa Jessica Wongso tidak bersalah. Karena menurutnya banyak bukti yang tidak bisa dipastikan, namun keputusan dominan adalah keyakinan hakim.

Setelah Menangkan Praperadilan, Pegi Setiawan Diajak Hotman Paris ke Restoran

Kasus

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

“Ketika melihat, mengikuti perkaranya Jessica di persidangan kita paham, banyak hal yang sumir, banyak hal yang belum kemudian dibuktikan secara baik, tapi karena proses sidang berjalan dan harus diputus, terjadi lah yang namanya keputusan dominan oleh keyakinan hakim,” terangnya

Sosok Hanfi Fajri, Advokat Muda Pembela Aktivis dan Tokoh Nasional

“Kembali ke pribadi saya bila melihat ini rasanya saya sendiri gak yakin sebagai pengacara kita melihat ini di persidangan mungkin hakim yakin, tapi pengacara, kami gak yakin pelakunya adalah Jessica,” tandasnya.