Danu Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Keji Subang

Peristiwa Pembunuhan, Kuasa Hukum Danu (Achmad Taufan) - Subang
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, ya kita tampung dulu," katanya lagi.

Marak Kriminalitas Guru, Disdikbud Subang: Semua Pihak Harus Taati Aturan Sekolah

Peristiwa Pembunuhan, Ibu & Anak (Konpers Keluarga Korban-Subang)

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sebagaimana diwartakan, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Makin Dihujat Makin Dapat Simpati, PAN Subang: Jangan Saling Menjatuhkan

Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021. 

Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya Danu dan Yosep.

Memiliki Karakter Yang Kuat, Ini Jejak Karir Sekertaris DPRD Subang Tatang Supriatna