Danu Ajukan Diri sebagai Justice Collaborator di Kasus Pembunuhan Keji Subang
- Screenshot berita VivaNews
"Dia sudah mengajukan diri sebagai JC, ya kita tampung dulu," katanya lagi.
Sebagaimana diwartakan, kasus pembunuhan keji di Subang-Jawa Barat menemui fakta baru. Tragedi pembunuhan yang menyebabkan hilangnya 2 nyawa sekaligus pada tahun 2021 lalu ini, menyeret 5 orang dari pihak keluarga korban dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua korban ialah Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23). Kedua jasad korban ditemukan di bagasi mobil Alphard yang diparkir di halaman rumahnya pada 18 Agustus 2021.
Adapun ke-5 tersangka tersebut ialah M Ramdanu (keponakan Tuti alias korban), Yosep (suami), Mimin (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin). 2 dari 5 tersangka telah ditahan, keduanya Danu dan Yosep.