Beredar Video Lawas, Kakak Korban Pembunuhan Subang Menangis Histeris depan Kuburan

Peristiwa Pembunuhan, Kakak Tuti Kerasukan depan Makam (Subang)
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan M. Ramdanu alias Danu alias MR sebagai tersangka dalam pembunuhan misterius di Subang, Jawa Barat.

Bak Film Titanic Empat Nelayan Terombang-ambing di Lautan, DKP Subang: Gunakan Navigasi

MR diduga kuat terlibat dalam pembunuhan keji terhadap seorang ibu bernama Tuti Suhartini (55) dan anaknya, Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) yang terjadi pada 18 Agustus 2021 lalu.

Penetapan tersangka terhadap MR bukan karena menyerahkan diri melainkan berdasarkan hasil pengembangan kasus oleh tim penyidik Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar selama 3 bulan terakhir.

Tutup Tahun 2024, Forsimas Subang Gelar Kolaborasi Seni, Budaya dan Agama

MR ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa (17/10/2023) malam. MR sementara ini ditahan bersama salah satu tersangka lainnya, Yosep Hidayat (YH) yang tiada lain adalah suami korban (Tuti S).

Siap-siap! Perumda Subang Kirim Tagihan Air Via WhatsApp dan Email Pada Pelanggan

MR yang merupakan keponakan Tuti itu menyebut empat tersangka lain yang terlibat dalam pembunuhan yang terjadi di Desa Jalancagak Kecamatan Jalancagak Kabupaten Subang, Jabar.

Keempat orang yang disebutkan ialah: Yosep Hidayat (suami), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosep), Arighi Reksa Pratama (anak dari Mimin), dan Abi (anak dari Mimin).

Halaman Selanjutnya
img_title