Karina Dinda Lestari Dibayangi 3 Sanksi Ini

Peristiwa Perselingkuhan, Iptu AH & KDL (Makassar) - AW
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Perguruan Tinggi Negeri tempat Karina Dinda Lestari (KDL) menimba ilmu, Universitas Hasanuddin (Unhas)-Makassar turut memberikan keterangan tentang perkara dugaan perzinahan yang menjerat antara 2 mahasiswa, KDL dan Andy Wahab (AW).

Heboh! Riedewald Lepas dari Hukuman Berat Meski Pukul Lawan

Bidang Hubungan Kemasyarakatan (Humas) Unhas, Ahmad Bahar menyebutkan, ada 3 jenis sanksi yang diberlakukan kepada mahasiswa apabila terlibat tindak pidana. 

Namun, kata Dia, penerapan sanksi akan dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, yang dalam hal ini kewenangannya ada di kepolisian.

Dramatis! Aksi Kontroversial Riedewald: Pukul Lawan tapi Tak Dihukum Berat

Oleh karena itu, terkait problem yang dihadapi KDL dan AW, pihak Unhas masih berkoordinasi dan tetap menunggu keputusan dari kepolisian.

Kena Sanksi Ringan usai Tinju Lawan di Lapangan, Proses Naturalisasi Jairo Riedewald Dipercepat

“Kalau sanksi ini kan kalau ada pelanggaran di kampus, biasanya ditangani secara hukum polisi ya, itu bertingkat ya, tergantung di kepolisian,” kata Bahar, Rabu (25/10/2023). 

Bila kepolisian telah mengeluarkan hasil pemeriksaan, baru kemudian pihak PTN menindaklanjuti dengan penerapan sanksi. Itu pun merujuk hasil kepolisian. Unhas tidak bisa serta merta menerapkan sanksi tanpa kejelasan hukum.

Halaman Selanjutnya
img_title