Iptu AH akan Kena Sanksi Ini Jika Cerai KDL Tanpa Izin Atasan
- Screenshot Postingan Akun IG @rumpi_gosip
VIVA Jabar – Buntut kasus dugaan perselingkuhan dokter muda, KDL dengan mahasiswa kedokteran Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar nampaknya akan berujung pada perceraian.
Pasalnya, suami KDL yaitu Iptu AH kini mengajukan gugatan cerai pada lembaga Polri. Hal itu dilakukan setelah ia memergoki KDL berduaan dengan mahasiswa Unhas Makassar berinisial AW.
"Untuk menegaskan gimana nanti kelanjutan rumah tangga saya, sebagai info saya sudah ajukan gugatan perceraian ke lembaga," kata AH dalam keterangan tertulisnya pada tim VIVA Jabar pada Sabtu (28/10/2023).
Akan tetapi, ada prosedur yang harus dilakukan AH dalam menceraikan istrinya tersebut mengingat AH adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). AH terlebih dahulu harus mendapat izin dari atasannya di institusi kepolisian.Sebab, apabila prosedur tersebut tidak dilakukan, tentu AH akan dikenakan sanksi disiplin.
Merujuk Pasal 15 jo Pasal 13 ayat (1) PP No. 45 Tahun 1990 tentang Perubahan atas PP No. 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan jika Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan melakukan perceraian tidak memperoleh izin atau surat keterangan dari pejabat, maka akan dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat.
Sanksi tersebut diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS (“PP No. 30/1980”). Adapun hukuman disiplin berat yang diatur dalam PP No. 30/1990 mencakup:
1. Penurunan pangkat pada pangkat yang setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 (satu) tahun;
2. Pembebasan dari jabatan;
3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil; dan
4. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Sementara itu, pada Pasal 18 Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Perkapolri No. 9/2010”) yang berbunyi:
“Setiap perceraian harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan norma-norma agama yang dianut oleh pegawai negeri pada Polri dan mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.”
Adapun pejabat yang berwenang memberikan izin kawin, cerai dan rujuk antara lain:
1. Kapolri untuk yang berpangkat Pati, PNS golongan IV/d dan IV/e,
2. Kapolda untuk yang berpangkat AKBP dan PNS golongan IV/b sampai dengan Inspektur dan PNS golongan III di wilayahnya,
3. Kapolresmetro/Kapolres/Kapolresta dan Ka SPN untuk yang berpangkat Brigadir dan PNS golongan II kebawah di wilayahnya.
Kemudian, di dalam Pasal 19 Perkapolri No. 9/2010 dinyatakanbahwa setiap pegawai negeri pada Polri yang akan melaksanakan perceraian wajib mengajukan surat permohonan izin cerai kepada Kasatker (Kepala Satuan Kerja).
Dengan demikian, langkah Iptu AH mengajukan perceraian terhadap KDL ke lembaga Polri adalah langkah yang tepat. Sebab, berdasarkan aturan di atas, anggota TNI/Polri harus mendapat izin dari atasan apabila hendak melakukan perceraian.