Ayahnya Ditahan KPK, Begini Respon Mario Dandy
- Berbagai Sumber
Jabar – Terdakwa kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora, yakni Mario Dandy dan Shane Lukas kini telah selesai menjalani proses persidangan dengan terdakwan AG. Mario Dandy dan Shane bertindak sebagai saksi atas terdakwa AG.
Mario Dandy dan Shane diketahui keluar dari ruang sidang sekitar jam 17.16 WIB. Itu berarti kedua telah menjalani proses persidangan selama kurang lebih enam jam.
Saat ditanya oleh awak media tentang ayahnya, Rafael Alun Trisambodo yang kini telah menjadi tanahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mario Dandy enggan berkomentar. Ia hanya menunjukkan gestur tangan namaste, pertanda ia meminta maaf tidak dapat memberi keterangan kepada awak media.
Seperti diketahui, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi bernilai puluhan miliar di Direktorat Jenderal Pajak kementerian Keuangan. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, ayah Mario Dandy itu kini ditahan oleh lembaga anti rasuah itu.
Berbeda dengan Shane Lukas ketika keluar dari ruang persidangan. Ia mengatakan sedih ketika proses pemeriksaan sidang sebagai saksi dihadiri sang ayah.
"Sedih (Ayah datang sidang)," singkat Shane.
Mantan pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda juga turut menjadi saksi dalam sidang anak AG. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini telah rampung menjalani proses persidangan pemeriksaan saksi dengan terdakwa anak AG.
Diinformasikan sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) buntut dari harta kekayaan yang bernilai fantastis.
"Kami ingin sampaikan bahwa benar begitu (Rafael Alun tersangka) sebagai tindak lanjut komitmen KPK di dalam menuntaskan setiap kasus, baik dalam proses verifikasi telaah dan permintaan keterangan kepada beberapa pihak, dan kemudian ditemukan setidaknya dua alat bukti dugaan korupsi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 30 Maret 2023.
Ali menyebutkan bahwa Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penerimaan gratifikasi pajak di Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan. Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu tahun 2011-2023," bebernya.