Ramai Berita Kasus KDL dan AW, Ini Hukum Selingkuh dalam Islam
- Screenshot berita VivaNews
Demikian pula, semua hal yang menjurus dan mengarah kepada perzinaan juga dilarang di dalam syariat Islam. Dalilnya antara lain firman Allah:
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا (الإسرآء، 17: 32)
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk.” (QS. al-Israa’: 32)
Dalam haditsnya, Rasulullah juga melarang seorang perempuan dan laki-laki yang bukan mahram berduaan. Sebab, orang ketiganya adalah syaitan. Rasulullah bersabda:
قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّي اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: أَلاَ لاَ يَخْلُوْنَ رَجُلٌ بِامْرَأَةٍ إِلاَّ كَانَ ثَالِثُهُمَا الشَّيْطَانَ. (رواه الترمذي وابن حبان)
Artinya: “Rasulullah -Shallallahu ‘alayhi wa sallam- bersabda: ‘Ingatlah, janganlah seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan melainkan setan adalah pihak ketiga mereka’.” (HR. at-Tirmidzi dan Ibnu Hibban).
Dengan demikian, segala bentuk pengkhianatan adalah perbuatan yang tidak terpuji dan dilarang dalam Islam, termasuk perselingkuhan. Apalagi sampai berzina, hal itu hukumnya dosa besar.