Ini Sanksi Kendaraan Bermotor Usia 3 Tahun yang Beroperasi di Kawasan Jakarta

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA Jabar – Mengingat udara Jakarta semakin memburuk dan penuh polusi, Pemerintah DKI Jakarta membuat aturan untuk menyeleksi kendaraan bermotor yang beroperasi di kawasan ibu kota.

Manajemen Persija Jakarta Buka Suara Soal Sanksi FIFA, Pastikan Segera Selesai

Dengan aturan uji emisi tersebut, kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda dua yang berusia lebih dari 3 tahun akan dirazia dan dikenakan sanksi. Aturan tersebut mulai berlaku sejak 1 November 2023 kemarin.

Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan razia akan fokus pada kendaraan bermotor yang berusia 3 tahun.

Bobotoh Gigit Jari, Laga Persib vs Persija Resmi Tanpa Penonton

“Per Rabu, 1 November 2023, mobil dan motor yang berusia 3 tahun akan langsung dirazia jika masuk ke Jakarta. Fokus emang fokus pemeriksaan dilakukan pada kendaraan dengan usia 3 tahun,” ungkap Ani, dikutip pada Jum'at (3/11/2022).

Ilustrasi Penilangan Kendaraan

Photo :
  • screenshoot by Viva
Ahmad Dhani Terancam Sanksi Pidana Gegara Langgar Jadwal Kampanye

Kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi adalah sepeda motor atau mobil yang usianya lebih dari 3 tahun. Kendaraan dengan usia 3 tahun ke atas tersebut jelas akan dilarang untuk beroperasi di Jakarta.

Apabila kendaraan yang dinyatakan tidak lolos uji emisi tersebut, maka akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Ketentuan sanksi itu, menurut Ani, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Halaman Selanjutnya
img_title