Ini Sanksi Kendaraan Bermotor Usia 3 Tahun yang Beroperasi di Kawasan Jakarta

Polisi lalu lintas melakukan sosialisasi e-tilang atau ETLE.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

"Pemberian sanksi tilang akan sesuai dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009,” tambah Ani.

Selain Bengkel, Pemdaprov DKI Jakarta Libatkan 950 Tenaga Teknisi Mobil di Uji Emisi

Secara khusus, aturan denda dan tulang tersebut dibahas dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta pasal 286 UU LLAJ. Disebutkan bahwa besaran tilang untuk kendaraan roda empat dan dua akan berbeda.

Untuk sepeda motor yang melanggar aturan uji emisi akan dikenai denda Rp250 ribu. Sementara untuk mobil yang tak lolos aturan uji emisi di DKI Jakarta akan dikenai denda tilang sebesar Rp500 ribu.

Tancap Gas, Tim Satgas Kembali Gelar Uji Emisi dengan Sistem Tilang di Awal November