Uji Emisi Tetap Jalan, Sanksi dan Denda Ditiadakan, Ini Alasan Kepolisian
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Razia kendaraan, baik R2 maupun R4 di wilayah hukum (Wilkum) DKI Jakarta terkait Uji Emisi (kelayakan dan kepatutan) tetap berjalan namun tanpa pemberian sanksi dan denda.
Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, Kamis (2/11/2023) kemarin.
"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.
Kendati demikian, Usman menegaskan bahwa uji emisi tetap akan dilanjutkan meski tidak ada pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan yang lolos uji emisi.
"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," kata Latif.
Latif mengemukakan, sejak diterapkan penilangan dan pemberian sanksi dan denda, masyarakat banyak memberikan komplain. Sehingga, penilangan dan pemberian sanksi ditiadakan.