Uji Emisi Tetap Jalan, Sanksi dan Denda Ditiadakan, Ini Alasan Kepolisian

Kombes Latif Usman
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Razia kendaraan, baik R2 maupun R4 di wilayah hukum (Wilkum) DKI Jakarta terkait Uji Emisi (kelayakan dan kepatutan) tetap berjalan namun tanpa pemberian sanksi dan denda.

Belum Pernah Menerima Bansos? Simak Cara Daftar dan Cek Penerima Berikut Ini

Hal itu dikemukakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman kepada awak media, Kamis (2/11/2023) kemarin.

"Soal penilangan uji emisi dihilangkan, banyak masyarakat yang komplain," kata Latif.

Target Rumah Zakat 2,8 Kebahagiaan di Public Expose 2025

Kendati demikian, Usman menegaskan bahwa uji emisi tetap akan dilanjutkan meski tidak ada pemberian sanksi tilang terhadap kendaraan yang lolos uji emisi.

Cara Mudah Cek Status Penerimaan Bansos Menggunakan NIK KTP

"Mulai hari ini kami tetap melakukan sosialisasi tidak menilang. Kami tetap melakukan imbauan, namun tidak ada penilangan," kata Latif.

Latif mengemukakan, sejak diterapkan penilangan dan pemberian sanksi dan denda, masyarakat banyak memberikan komplain. Sehingga, penilangan dan pemberian sanksi ditiadakan.

Halaman Selanjutnya
img_title