Nekat Perkosa Wanita, Pria Lampung Diringkus

Polisi berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan (MI), Lampung
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pria Lampung terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian karena memperkosa istri tetangga. Pria berinisial MI (53) ini melancarkan aksinya, kala wanita tertidur lelap.

img_title 7 Cara Sederhana Kelola Stres Agar Tubuh Tetap Sehat

Aksi pemerkosaan terjadi akhir bulan lalu, tepatnya pada Selasa (31/10/2023), sekitar pukul 19.30 WIB malam. MI berasal dari kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 

Dalam melakukan aksinya, MI masuk ke dalam rumah korban A (41) dengan cara merusak kunci pintu depan, lalu menerobos ke dalam kamar korban yang saat itu korban sedang tertidur lelap. 

img_title ‎6 Kunci Tidur Berkualitas, Cara Sederhana agar Tubuh Lebih Fit

"Petugas menangkap MI saat sedang berada di Menggala," kata Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, Kamis (2/11/2023) lalu.

img_title Gak Perlu Kaya Raya, 5 Kebiasaan Sederhana yang Bisa Bikin Hidup Lebih Bahagia

Dalam kasus ini, lanjut AKP Sunaryo, petugas kepolisian menyita barang bukti (BB) berupa kain sarung warna ungu motif kotak milik pelaku, dan celana panjang training warna merah milik korban yang merupakan seorang wanita inisial A (41), warga Menggala.

AKP Sunaryo menyebutkan, kondisi rumah korban saat kejadian hanya ada anak-anaknya, sementara suami korban sedang pergi berdagang.

"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. 

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

Photo :
  • Viva.co.id

Namun, akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan menuju pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya.