Nekat Perkosa Wanita, Pria Lampung Diringkus

Polisi berhasil Ringkus Pelaku Pemerkosaan (MI), Lampung
Sumber :
  • Viva.co.id

"Pelaku sempat mengancam korban, kalau sampai korban berteriak akan dibunuh, lalu pelaku melakukan kekerasan seksual kepada korban, setelah usai melakukan aksi tak terpujinya pelaku kembali mengancam korban, kemudian pergi," jelas perwira dengan balok kuning tiga di pundaknya.

Sering Ngantuk di Pagi Hari? Ini Penyebab dan Cara Cegahnya

AKP Sunaryo menambahkan, setelah melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pelaku ini langsung melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Bandar Lampung. 

Ilustrasi Korban Pelecehan Seksual

Photo :
  • Viva.co.id
Kunci Hadapi Bully Ala BCL

Namun, akhirnya pelaku ditangkap oleh petugas saat sedang di jalan menuju pulang ke rumahnya di Kecamatan Menggala. 

"Pelaku akan dikenakan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 300 juta, atau dikenakan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun," tandasnya.

Kehadiran Organisasi Advokat Sebagai Faktor Kunci Terhadap Perlindungan Profesi