Uji Emisi, Pemdaprov DKI Jakarta Tambah Lokasi Parkir Bertarif Disinsentif
- Viva.co.id
VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta akan menambah jumlah lokasi parkir dengan tarif tertinggi (disinsentif). Penambahan titik lokasi parkir berjumlah 121 tempat. Sehingga total ada 131 lokasi. Ketentuan sementara diberlakukan untuk kendaraan R4.
Hal itu disebutkan Juru Bicara (Jubir) Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, di Jakarta, Jumat (15/9/2023) lalu.
"Ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum lolos Uji Emisi sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan tarif disinsentif," ujar Ani.
Pemberlakuan tarif tertinggi di 121 lokasi tersebut mulai berlaku per tanggal 1 Oktober 2023. Oleh sebab itu, ia mengimbau agar masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan.
"Dan mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir. Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, penambahan lokasi parkir dengan tarif disinsentif dimaksudkan agar masyarakat semakin sadar akan pentingnya melakukan pelestarian lingkungan hidup melalui perawatan kendaraan.
Selain penambahan lokasi parkir bertarif disinsentif, Pemdaprov DKI Jakarta meminta kepada pemilik kendaraan R2 dan R4 untuk melakukan Uji Emisi. Bila tidak akan dikenai tarif parkir termahal, khususnya bagi pengendara R4.
"Tahap awal memang roda empat dulu, sambil roda dua kita konsolidasikan datanya dengan rekan-rekan lingkungan hidup. Jadi masih penyesuaian data, sinkronisasi data," kata Syafrin Liputo kepada wartawan di Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023) lalu.
Syafrin pun memastikan bahwa tarif parkir disinsentif bagi kendaraan yang belum atau gagal Uji Emisi akan segera diterapkan setelah dilakukan sinkronisasi data tersebut.
Sehingga, pemberlakuan tarif tertinggi sementara hanya dikhususkan bagi pemilik R4.
"Nanti akan diterapkan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemdaprov DKI telah secara resmi menetapkan 10 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif, yaitu:
- Pelataran Parkir IRTI Monas
- Kawasan Parkir Blok M Square
- Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat
- Kawasan Parkir Pasar Mayestik
- Park and Ride Kalideres
- Gedung Parkir Taman Menteng
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru
- Park and Ride Lebak Bulus
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki (TIM)
Besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. Besaran tarif bagi R4 termasuk tarif flat.
Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.