Berikut Daftar 24 Titik Parkir Bertarif Disinsentif Berlaku Per Oktober 2023

Ilustrasi Parkir
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) DKI Jakarta telah menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum dan tidak lulus Uji Emisi. Penerapan tarif tersebut berlaku sejak Minggu (1/10/2023) lalu.

Dianggap Ingkar Janji, Galuh Pakuan Ancam Gelar Aksi di RSUD Subang

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan ada 24 lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif. 

"Benar, ada 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," kata Syafrin Liputo, Senin (2/10/2023) lalu.

Pungli Parkir Capai Ratusan Juta, Dishub: Target Rp2,7 Miliar, Baru Tercapai Rp300 Juta

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) 120 Tahun 2012, tarif tertinggi Rp 5.000 per jam untuk kendaraan roda 4 dari tarif berlaku saat ini Rp 3.000 pada jam pertama dan Rp 2.000 jam berikutnya.

7 Rekomendasi Aplikasi Perpustakaan Digital yang Bagaikan Surga bagi Pencinta Buku

Namun, sejak penerapan program Uji Emisi berlangsung, tarif tertinggi tersebut dinaikkan menjadi Rp. 7.500 per jam untuk kendaraan roda 4 yang belum dan tidak lulus Uji Emisi.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

Uji Emisi DKI Jakarta

Photo :
  • Viva.co.id

  1. Glodok
  2. Ciracas
  3. Cibubur
  4. Pramuka/Burung
  5. Perumnas Klender
  6. Pasar Baru
  7. Johar Baru
  8. UPB Tanah Abang Blok B
  9. Tebet Barat
  10. Pondok Labu
  11. Senen Blok III
  12. Sunter Podomoro
  13. Tomang Barat
  14. Grogol
  15. Cengkareng
  16. UPB Jatinegara
  17. Kramat Jati
  18. Rawabening
  19. Enjo
  20. Asem Reges
  21. Santa
  22. Ciplak
  23. Klender SS
  24. Pondok Bambu

Sementara itu, besaran tarif parkir yang diberlakukan ialah Rp. 7.500 per jam bagi R4. Tarif ini termasuk tarif flat bagi kendaraan R4. Adapun untuk R2 belum ditentukan dan diberlakukan. 

Ani menyebutkan, penentuan besaran tarif disinsentif itu diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Ani berharap, dengan penentuan tarif parkir tertinggi, mampu mendorong masyarakat untuk beralih ke transportasi publik.